Anak-anak cerdas berbakat Istimewa
Siswa CIBI Butuh Perlakuan Khusus
Pentingnya perhatian untuk anak-anak cerdas berbakat istimewa (CI/BI) masih belum diwadahi dengan optimal. Baik pemerintah yang belum memberikan aturan tegas hingga sekolah yang belum memberi ruang khusus bagi mereka. Karena itu perlu adanya upaya membangun kepedulian masyarakat terhadap anak-anak CI/BI ini.
Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam konferensi nasional pertama Asosiasi pendidikan khusus untuk siswa CIBI yang digelar di Kota Malang kemarin. “Jika tidak ada perhatian lebih kepada anak-anak CIBI ini, saya khawatir akan terjadi pembajakan SDM oleh pihak luar,” ungkap Sekretaris Jenderal PP Asosiasi CI/BI, Amril Muhammad SE M.Pd kepada Malang Post saat di Malang.
Dosen Managemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, anak-anak CI/BI atau istilahnya gifted ini banyak yang diwadahi di sekolah-sekolah luar negeri. Mereka diberi beasiswa studi gratis di sana. Jika ini dibiarkan maka Indonesia akan kehilangan potensi SDM terbaiknya. Karena itulah diharapkan ada aturan tegas dari pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan CI/BI yang di sekolah diwujudkan dalam sekolah akselerasi ini. Apalagi saat ini belum ada legalitas yang tegas mengenai model pendidikan ini.
“Ada pihak yang tidak paham bahkan tidak suka yang akhirnya memunculkan larangan-larangan. Karena itu kami mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan PP atau permendiknas untuk program CI/BI ini,” tandasnya.
Diakuinya, selama ini masih banyak sekolah yang belum mewadahi siswa dengan kemampuan istimewa ini. Dengan alasan tidak mau menimbulkan diskriminasi antar siswa jika siswa gifted ini harus ditempatkan di kelas khusus. Padahal menurutnya siswa berhak mendapatkan apa yang sesuai kebutuhannya. Karena karakteristik anak gifted ini adalah tidak bisa belajar dengan siswa yang lambat maka jika tetap dijadikan satu kelas yang muncul adalah under receiver.
Anak akan sulit menerima materi dari gurunya. “Mereka memang harus mendapatkan layanan khusus, tapi sosialisasi tetap diperlukan dan bisa dilakukan melalui kegiatan non pembelajaran,” tandasnya. Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi satu juta lebih siswa dengan potensi gifted ini. Namun baru 9.951 siswa yang terakomodir di sekolah-sekolah penyelenggara CI/BI. Sementara jumlah lembaga pendidikan yang sudah membuka program ini sebanyak 311 sekolah dari 126 ribu sekolah.
sumber : Harian Waspada
Pentingnya perhatian untuk anak-anak cerdas berbakat istimewa (CI/BI) masih belum diwadahi dengan optimal. Baik pemerintah yang belum memberikan aturan tegas hingga sekolah yang belum memberi ruang khusus bagi mereka. Karena itu perlu adanya upaya membangun kepedulian masyarakat terhadap anak-anak CI/BI ini.
Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam konferensi nasional pertama Asosiasi pendidikan khusus untuk siswa CIBI yang digelar di Kota Malang kemarin. “Jika tidak ada perhatian lebih kepada anak-anak CIBI ini, saya khawatir akan terjadi pembajakan SDM oleh pihak luar,” ungkap Sekretaris Jenderal PP Asosiasi CI/BI, Amril Muhammad SE M.Pd kepada Malang Post saat di Malang.
Dosen Managemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, anak-anak CI/BI atau istilahnya gifted ini banyak yang diwadahi di sekolah-sekolah luar negeri. Mereka diberi beasiswa studi gratis di sana. Jika ini dibiarkan maka Indonesia akan kehilangan potensi SDM terbaiknya. Karena itulah diharapkan ada aturan tegas dari pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan CI/BI yang di sekolah diwujudkan dalam sekolah akselerasi ini. Apalagi saat ini belum ada legalitas yang tegas mengenai model pendidikan ini.
“Ada pihak yang tidak paham bahkan tidak suka yang akhirnya memunculkan larangan-larangan. Karena itu kami mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan PP atau permendiknas untuk program CI/BI ini,” tandasnya.
Diakuinya, selama ini masih banyak sekolah yang belum mewadahi siswa dengan kemampuan istimewa ini. Dengan alasan tidak mau menimbulkan diskriminasi antar siswa jika siswa gifted ini harus ditempatkan di kelas khusus. Padahal menurutnya siswa berhak mendapatkan apa yang sesuai kebutuhannya. Karena karakteristik anak gifted ini adalah tidak bisa belajar dengan siswa yang lambat maka jika tetap dijadikan satu kelas yang muncul adalah under receiver.
Anak akan sulit menerima materi dari gurunya. “Mereka memang harus mendapatkan layanan khusus, tapi sosialisasi tetap diperlukan dan bisa dilakukan melalui kegiatan non pembelajaran,” tandasnya. Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi satu juta lebih siswa dengan potensi gifted ini. Namun baru 9.951 siswa yang terakomodir di sekolah-sekolah penyelenggara CI/BI. Sementara jumlah lembaga pendidikan yang sudah membuka program ini sebanyak 311 sekolah dari 126 ribu sekolah.
sumber : Harian Waspada